Kabur, Mantan Kades Karyajaya Jadi DPO

Kabur, Mantan Kades Karyajaya Jadi DPO
0 Komentar

GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut hingga saat ini belum menerima itikad baik dari mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hingga saat ini, Eri masih hilang dan belum diketahui keberadaannya.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa sejak Majelis Hakim memutus Eri bersalah dalam kasus korupsi dana desa, pihaknya belum mengetahui keberadaannya. Eri diketahui hilang sebelum sidang putusan setelah sebelumnya majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Karena itu Sugeng mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukan Eri ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita sudah masukan sebagai DPO. Namun selain itu juga kita berupaya melakukan pencarian di lapangan,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:Dani Ramdhani, Calon Kades Padasuka Cikajang Miliki Slogan PSBBYudha Puja Turnawan: Komunitas Sariban Berhasil Ubah Drainase Penuh Sampah Jadi Tempat Budidaya Ikan, Harus Diadopsi di Tempat Lain

Selain Eri, lanjut Sugeng, istrinya pun hingga saat ini diketahui belum memenuhi panggilan pihaknya. Pihaknya berencana akan meminta pertanggungjawaban sang istri atas hilangnya Eri karena diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan.

“Kita akan meminta pertanggungjawaban dari istrinya seperti apa. Informasi yang kami terima, istrinya ini ada di Garut tapi belum memenuhi panggilan kita yang sudah kita lakukan beberapa kali. Kami berharap ada itikad baik,” ucapnya.

Sugeng menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan. (igo)

0 Komentar