GARUT – Polres Garut memastikan sebuah event motor trail adventure yang dilaksanakan di wilayah selatan Garut pada Minggu (4/4) tidak memiliki izin. Terutama kaitannya dengan larangan mengumpulan massa di saat pandemi covid-19 seperti sekarang.
Seagian diantara warganet juga membincangkan kemacetan akibat event tersebut. Antrean kendaraan pun jelas terlihat di sekitar jalan seperti yang terlihat di foto dan video di medsos.
Bahkan dalam sebuah video yang diterima dari salah seorang warga, tampak kegiatan hiburan berupa dancer dilakukan di sebuah ruangan di malam hari. Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka di Garut Akan Dilaksanakan Bulan DepanBukber Diizinkan
Salah satu akun media sosial twitter sempat menuliskan keluhan seorang warganet yang perjalannya terganggu lebih dari dua jam karena kegiatan tersebut. ‘15.25: Gimana nih panitia motor cross kami pengguna jalan tujuan Bandung sudah 2 jam terjebak macet di daerah sancang Garut. Tdk terlihat aparat kepolisian mengatur arus. (P. Asep)’ tulisnya.
Di akun yang sama, akun tersebut pun sempat menulis tanggapan Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Karyaman. ‘15:37: UPDATE dari AKP Karyaman Kasat Lantas Polres Garut memastikan giat Adventure Trail yang tidak ada izin nya dan sudah dibubarkan oleh kapolsek Cibalong. Sebelumnya sudah ada antisipasi dari Polsek dengan penempatan personil karena Pesertanya lebih dari 3000 orang’.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Garut, Daris menyebut bahwa event tersebut tidak mendapat rekomendasi dari pihaknya. Walau begitu, sebelumnya penyelenggara sempat mendatangi pihaknya untuk mendapatkan rekomendasi.
“Saat itu kami arahkan agar mengirimkan surat ke Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 yang dalam hal ini pa Sekda. Kami tidak berani memberikan rekomendasi tanpa ada disposisi dari Ketua Harian,” ujarnya.
Menurut Daris hal tersebut ada di ranah Satpol PP Kabupaten Garut sebagai penegak perda. Menurutnya, saat pelanggaran terjadi pihak penyelenggara bisa didenda sebesar Rp 500 ribu. (igo)