Ia menjelaskan, BPBD Kabupaten Garut telah melakukan kajian bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat zonasi di wilayah tersebut. Dari hasil kajian itu, ditetapkan tiga zonasi wilayah terdampak, yaitu zona merah yang berjarak 5 meter dari bibir longsoran, zona kuning yang berjarak 10 meter dari longsoran, dan zona hijau yang berjarak 15 meter dari longsoran.
Menurut dia, dari hasil kajian bersama ITB, rumah warga yang berada hingga zona kuning harus direlokasi. Artinya, terdapat 140 KK yang harus direlokasi dari wilayah itu. “Tapi itu bukan legal aspek, hanya pegangan kita. Kajian resminya harus nunggu dari PVMBG,” kata dia.
Tubagus menjelaskan, PVMBG memang pernah melakukan kajian di wilayah itu pada 2015. Hasil dari kajian itu, pemukiman warga yang berada di zona merah direkomendasikan untuk direlokasi. Namun, ketika itu masyarakat tak mau untuk direlokasi.
Baca Juga:DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Istimewa HUT Kota Banjar ke-18.Pangdam III/Siliwangi Apresiasi Dr Aqua Dwipayana
“Karena tak mau, kita tetap berupaya bikin EWS (early warning system), membuat desa tangguh, sosialisasi, serta memodifikasi lokasi itu mahkota longsoran dengan TPT (tembok penahan tebing) dan lainnya. Tapi kan tetap longsor,” kata dia. (igo)