Santunan Rp15 juta Bagi Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal, Warga Ciamis Belum Ada yang Mengajukan

Santunan Rp15 juta Bagi Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal, Warga Ciamis Belum Ada yang Mengajukan
0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dikabarkan akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta bagi keluarga pasien positif covid-19 yang meninggal dunia. Santunan ini akan disalurkan melalui Dinas Sosial untuk di daerah kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten Ciamis sendiri sampai saat ini rupanya belum ada keluarga pasien yang meninggal dunia yang mengajukan santunan tersebut.

” Bantuan Uang sebesar Rp15 juta akan di berikan kepada ahli waris keluarga yang meninggal akibat terpapar covid-19,” Ujar Agus Kurnia Kosasih Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Selasa ( 26/1/2021).

Baca Juga:Takut Terjadi Masalah, Bantuan Keluarga Pasien Covid-19 Dalam Bentuk Uang TunaiUPT Pasar Andir: Sejak Awal Kami Imbau Pedagang Terapkan Prokes

Sayangnya kata dia, hingga saat ini Dinas Sosial belum menerima pengajuan dari masyarakat terkait santunan bagi ahli waris tersebut.

” Hngga saat ini blum ada pengajuan dari warga terkait anggota keluarganya meninggal karena Covid-19 ,” tegasnya.

Untuk persyaratan sendiri menurutnya, seorang ahli waris Korban menyertakan foto copyKartu Identitas Korban, KK Korban, Surat Keterangan Ahli Waris, Kartu Identitas Ahli Waris, dan Nomor Rekening Ahli Waris (jika memungkinkan dilampirkan dokumentasi).

” Bila dimana dokumen sudah lengkap Dinas Sosial secara berjenjang dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Sosial untuk santunan, asalkan ahli waris dapat menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat bahwa yang bersangkutan adalah korban COVID-19 ,”Jelasnya. (ald/RP)

0 Komentar