RADAR GARUT, BANDUNG – Masuknya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke zona merah, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal membuat kebijakan memperketat keluar masuknya warga dari luar kedua daerah tersebut. Terlebih saat memasuki liburan akhir tahun. Pasalnya, pada liburan tersebut diprediksi akan banyak wisatawan yang masuk ke Kota Bandung dan KBB.
Umtuk itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pada wisatawan yang akan berlibur di Kota Bandung untuk dapat menyertakan hasil rapid test antigen sebelum memasuki zona wisata.
“Sedang ada wacana jika di libur panjang, yang datang ke zona-zona pariwisata seperti Kota Bandung, Pangandaran, dan Kabupaten Bandung Barat itu wajib menyertakan bukti rapid test antigen,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Sate Bandung, Senin (14/12)
Baca Juga:Kalangan Dewan Minta Pemprov Jabar Segera Putuskan Vaksin Covid-19, Gratis atau Beli?SAKIP Desa Bawa Sumedang sebagai Top 10 dan Top 32 KIJB 2020
Tak hanya Jawa Barat, khususnya Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Bali pun akan menerapkan peraturan serupa. Bahkan, daerah tersebut rencananya akan mewajibkan bukti hasil tes PCR bagi wisatawan.
“Bali harus dengan PCR kesepakatannya. Kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan, itu kita akan coba diskusikan, cukup dengan bukti rapid test antigen,” terangnya.
Menurut pria yang kerap di sapa Kang Emil ini, syarat tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif sebagaimana yang terjadi di libur-libur panjang sebelumnya, termasuk di Kota Bandung. Lonjakan pasien Covid-19 juga dikhawatirkan berimbas pada rumah sakit yang saat ini sudah semakin penuh.
“Kesimpulan dari data libur panjang kemarin meningkatkan kasus covid cukup signifikan dan membebani rumah sakit cukup signifikan. Belajar dari pengalaman itu, kita ingin pastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid-19,” ujar Kang Emil.
Dia menegaskan, rapid test yang dilakukan haruslah jenis rapid test antigen. Pihaknya akan menghentikan pengetesan Covid-19 melalui metode rapid test antibodi.
“Tidak akan digunakan lagi rapid test antibodi. Sudah disarankan, kita akan hentikan sama sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung pada Minggu 13 Desember 2020 hingga pukul 23:41 WIB kasus postif tercatat ada sebanyak 4.601 orang atau bertambah 43 orang dari jumlah sebelumnya.