JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan tidak ada organisasi masyarakat (ormas) yang kedudukannya di atas negara.
“Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12).
Ia menjelaskan, tindak pidana yang dimaksud yakni melakukan penghasutan hingga menyebarluaskan berita bohong atau hoaks.
Baca Juga:FPI Protes Penetapan Tersangka Habib RizieqDanpussenif Kunker di Yonif Raider 733/Masariku
“Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” tambahnya.
Fadil menyampaikan, pihaknya tidak memiliki pilihan selain menindak tegas ormas maupun kelompok yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan,” ujar Fadil.
Fadil pun mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar .
“Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan,” ujar Fadil.
Kemudian jika pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap suatu ormas atau kelompok, maka hal itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.
“Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial,” tambahnya. (riz/fin)