Penganiaya Imam Masjid di Garut Harus Dibawa ke RSJ

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Polisi sudah berkonsultasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi kejiwaan AR (36), tersangka penganiayaan terhadap imam masjid di Kabupaten Garut.

Hasil dari konsultasi tersebut, dokter menyatakan AR harus dibawa ke RSJ (rumah sakit jiwa).

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tim dokter menyarankan tersangka dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ).

Baca Juga:MI Ditangkap Polisi Gara-gara Sebut RSUD Banjar Manipulasi Data Covid-19Desa Pasirwangi Salurkan Bonus Produksi pada 5 Pos Anggaran

AR diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Namun, kata Aji, pihaknya dan dokter RSUD dr. Slamet Garut belum bisa memastikan AR benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

“Yang pasti harus dirujuk ke rumah sakit jiwa,” katanya, Rabu (9/12/2020).

Aji menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat permohonan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jabar untuk merujuk AR ke rumah sakit jiwa.

“Nanti pihak dinas yang menentukan rumah sakit mana yang ditunjuk,” tutup Aji.

Diberitakan sebelumnya, Endang Rahmat, seorang imam di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut bersimbah darah saat baru beberapa menit membacakan kalimat tarhim.

Endang diketahui dianiaya AR (36), mantan peserta dai muda dalam program televisi swasta.

Nandang (43), Ketua Rt 4/5, Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut mengatakan bahwa penganiayaan terhadap Endang Rahmat terjadi dengan cepat.

“Saat mau subuh, Ceng Endang memang suka membacakan tarhim. Pas baru beberapa bait tarhim dibacakan, tiba-tiba Ceng Endang dari speaker masjid terdengar mengucapkan aduh. Saya langsung lari ke masjid,” ujarnya, Minggu (6/12). (/RPigo)

0 Komentar