“Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia,”
” dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” katanya.
Ditegaskannya, tak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara. Karenanya yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga:Ustad Maaher Ditangkap, Refly Harun: Negara Bermasalah dalam Menggunakan UU ITEUpdate Kasus Positif Covid-19 Garut, (3/12/2020)
“Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum,” ucapnya.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana juga mengatakan demikian.
Pemerintahan sementara bentukan Benny Wenda tak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan,”
“Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu.
Menurutnya, pemerintah sebaik mengabaikan berbagai manuver Benny Wenda. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Benny hanya membuat negara ilusi.
“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?” katanya.
Baca Juga:Wakil Direktur RSUD Banjar Meninggal Karena Positif Covid-19Bencana Alam di Garut Didominasi Tanah Longsor
Dijelaskannya, syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
“Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ucap-nya.
Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.
“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu,”.
” Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik,” terangnya.