RadarPriangan.com, GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Jawa Barat melakukan pengembangan kasus oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Garut yang terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.
Dimana sebelumnya, aksi oknum petugas Lapas berinisial ARH ini berhasil digagalkan oleh petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan pada Jumat 6 November 2020 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara kasus ARH melibatkan dua orang warga binaan Lapas Garut (Narapidana).
Baca Juga:Alasan Malu Berzina dan Tidak Dinikahi, Ibu Buang Bayi ke MasjidBiadab, Tidak Dipinjami Uang, Paman Gorok Keponakan
Kedua Narapidana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RR dan YA.
“Hasil pengembangan dari kasus oknum petugas Lapas Garut ini, diduga melibatkan dua orang warga binaan Lapas Garut,” ujarnya, Senin (16/11/2020).
Berdasarkan keterangan sementara, oknum petugas lapas bernisial ARH diduga mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang Narapidana berinisial RR untuk dimasukkan ke dalam Lapas. Sementara Narapidana YA merupakan pemilik sabu-sabu, mengaku barang haram tersebut rencananya akan digunakan dan dijual di dalam Lapas.
” YA mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Bandung, diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp5 Juta,” ungkapnya.
Lanjut Maolana, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket kecil sabu-sabu seberat 4,27 gram, tiga buah telepon genggam, satu unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainya. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Kepala Lapas Garut, RM Kristyo Nugroho sebelumnya menyebut bahwa ARH tertangkap petugas saat melakukan pemeriksaan kepada mereka yang hendak masuk dan keluar lingkungan Lapas.
Baca Juga:Bupati Garut Pastikan Bayar Upah Guru Bantu yang Nunggak di 2021Pendapatan Ciamis Minim, APBD 2021 Diperkirakan Defisit
“ Jadi saat itu kami melakukan kegiatan rutin di area P2U Lapas Garut karena sudah menjadi protap, siapapun yang akan masuk atau keluar lapas harus digeledah terlebih dahulu. Sebelumnya juga kita menerima informasi adanya upaya penyelundupan narkoba,” ujarnya, Minggu (8/11).
Awalnya, diakui Kristyo, petugas tidak menemukan apapun saat mereka melakukan penggeledahan badan ARH. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan pada kendaraan yang digunakan ARH, petugas menemukan 12 paket narkotika jenis sabu.