Meski demikian, lanjutnya, sektor komoditas kelapa sawit dinilai bisa menjadi katalis positif yang mendorong perekonomian Indonesia ke depan. Terutama di sentra-sentra perkebunan sawit di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
“Harga minyak kelapa sawit sampai akhir tahun, kami perkirakan masih akan bertahan di tingkat harga USD 700 per ton (FOB Malaysia),” ujarnya.
Dikatakannya, kinerja beberapa industri akan mengalami perbaikan dibandingkan kuartal II karena kondisi di kuartal II yang merupakan titik terendah akibat penerapan PSBB ketat.
Baca Juga:DPC PDI-P Garut Bantu Abah Udju, Warga Kurang Mampu yang Sakit ParahKPU Lakukan Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati Pangandaran
Pada Kuartal III 2020, khususnya Juli dan Agustus, berbagai indikator telah menunjukkan perbaikan kegiatan ekonomi dibandingkan April dan Mei 2020.
Dia mencontohkan, penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami kenaikan. Pada Agustus 2020 jumlah penjualan mencapai 37.291 unit, padahal pada Mei mencapai titik terendah yaitu 3.551 unit.
“Tapi, angka penjualan Agustus 2020 masih jauh di bawah angka rata-rata penjualan tahunan 2019 yang mencapai 85.577 unit,” ujarnya.
Untuk tingkat hunian kamar hotel, lajutnya, juga sudah mulai membaik pada Juli 2020 menjadi 28,7 persen. Walaupun masih di bawah sebelum periode COVID-19 yaitu 56,7 persen pada Juli 2019.
Namun, harga-harga komoditas penting bagi perekonomian Indonesia selama pandemi COVID-19 masih tertekan. Sampai dengan 20 September 2019, harga minyak mentah turun sebesar 35 persen (ytd) atau berada di kisaran USD 43 per barel, dan harga batubara pun turun sebesar 23 persen atau berada di tingkat USD 52 per ton.
“Tapi harga minyak kelapa sawit sejak Juni sudah membaik dengan cepat dan sudah mencapai USD 753 per ton, atau sudah sama dengan sebelum harga COVID-19 pada Desember 2019. Harga karet pun membaik sebesar 20 persen (ytd) mencapai USD 2 per kilogram,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru memperpanjang PSBB di Jakarta selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Baca Juga:Kuasa Hukum Pelapor Siap Datangkan Seribu Saksi, Pak Kades Siap Tes DNAPetani Demo ke Dinas Pertanian Garut, dengan Adanya Kartu Tani Pupuk Bersubsidi Jadi Sulit
Dikatakan Anies, perpanjangan PSBB dilakukan karena masih terjadinya potensi kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan. Perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
“Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya.