RadarPriangan.com, GARUT – Jumlah kecamatan di Kabupaten Garut yang berstatus zona merah bertambah. Sebelumnya ditetapkan hanya 6 kecamatan, kemudian bertambah menjadi 7 kecamatan. Hal itu karena dua kecamatan menjadi zona merah sementara satu kecamatan yang sebelumnya zona merah berubah menjadi orange.
Kecamatan Karangpawitan dan Sukawening yang semula zona orange kini berubah menjadi zona merah. Sementara Kecamatan Tarogong Kaler yang sebelumnya zona merah berubah menjadi zona orange.
Di Kecamatan Sukawening sendiri berubah menjadi zona merah menyusul temuan 15 kasus positif covid-19 yang berasal dari transmisi lokal.
Baca Juga:KPM Bansos Sembako di Cianjur Temukan Butiran Plastik dalam BerasPolri Akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan saat Tahapan Pilkada
Berdasarkan informasi Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, daerha lain yang masuk zona merah yaitu Garut Kota, Banyuresmi, Tarogong Kidul, Cilawu, dan Cikajang.
“Total sampai hari ini ada 195 kasus positif. Ada delapan kampung di enam kecamatan yang sekarang menjalani isolasi setelah ditemukan penyebaran virus corona,” ujar Helmi, Senin (21/9/2020).
Sedangkan kecamatan yang berada di zona orange, juga terdapat di tujuh kecamatan, yakni Wanaraja, Tarogong Kaler, Kadungora, Cibatu, Bayongbong, Limbangan dan Kecamatan Selaawi.
Kecamatan yang berada di zona kuning, terdapat 13 kecamatan, yaitu Pangatikan, Samarang, Pasirwangi, Leles, Leuwigoong, Kersamanah, Malangbong, Cigedug, Cisurupan, Sukaresmi, Bungbulang, Talegong dan Kecamatan Cibiuk. Sementara sisanya terdapat 15 kecamatan berada di zona hijau.
“Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol. Jangan banyak berkerumun untuk saat ini,” katanya.
Helmi meminta agar semua unsur, mulai dari pegawai, perusahaan, dan seluruh masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak fisik dan kerumunan massa, dan rajin mencuci tangan.
“Saat membeli makan lebih baik untuk dibawa pulang (take away). Jangan makan di tempat dulu,” ucapnya. (igo/RP)