Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, CIAMIS – Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Situ Panjalu.
Kejari Ciamis menetapkan HS mantan Kepala Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten CIamis sebagai tersangka.
“Saat ini kita telah menatapkan tersangka kasus retribusi situ Panjalu yang diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kepala desa Panjalu,”ujar Tri, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga:Berkunjung ke Syekh Ali Jaber, Moeldoko: Kasus Ini Bukan Kriminalisasi UlamaSetelah Sempat Ditutup, Pasar Malam di Cibatu Kembali Dibuka dengan Memperketat Prokes
Dalam kasus tersebut, ditaksir terdapat kerugian uang daerah senilai Rp2miliar lebih. Uang senilai tersebut tidak disetorkan ke Pemkab Ciamis.
“Dengan waktu dekat berkas akan langsung dilimpahkan ke pengadilan serta saat ini uang yang diamankan sekitar Rp20 juta,”ucapnya.
Tri menambahkan, dari kasus ini akan diperdalam lagi untuk mengetahui apakan ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam retribusi Situ Panjalu tersebut. (Aldi/RP)