Penulis : Rizki Aldi Saputra | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, CIAMIS – Warga Kabupaten Ciamis tidak perlu repot-repot mengambil dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Karena di masa Pandemi ini Pemkab Ciamis akan mengantarkan langsung dokumen kependudukan itu melalui kantor pos.
Dengan demikian, warga bisa duduk manis menunggu dokumen kependudukan itu di rumah masing-masing.
Kerjasama dengan kantor pos ini sudah resmi dibuka Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hari ini (04/09/2020).
Baca Juga:Wali Kota Tasik Rombak Jabatan Eselon III dan IVSeorang IRT di Majalengka Terpapar Korona, Kontak Erat Jalani Tes Usap
Herdiat Sunarya menyampaikan, program ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat di tengah Pandemi agar tidak terjadi kerumunan di Disdukcapil.
“Alhamdulillah PT. POS Giro membantu tugas ASN untuk lebih cepat dan terarah menyampaikan dokumen kepada Masyarakat dengan senantiasa tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ucapnya.
Kendati begitu, dia berharap agar Laskar POS yang akan mengantar dokumen ke masyarakat harus tetap waspada dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar menyampaikan, sebanyak dua puluh enam ribu lebih dokumen yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Ciamis.
Dokumen- dokumen tersebut terdiri dari Kartu Keluarga, KTP Elektronik, KIA dan Akta Kelahiran yang akan distribusikan ke 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
” Kita sebar semua dokumen untuk memperlancar dan memudahkan masyarakat melalui pengiriman PT pos indonesia, dokumen tersebut akan dikirimkan ke 27 kecamatan,” ujarnya. (Aldi/RP)