Penulis : Iqbal Gojali | Editor : Feri Citra Burama
RadarPriangan.com, GARUT – Tak ada kapok-kapoknya, seorang wanita, NUR (48) warga Kabupaten Garut, kembali dicokok polisi karena kasus yang sama yaitu menjual narkoba.
Nur terpaksa harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi. Kini dia menjadi tahanan Polres Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana menyebut bahwa NUR ditangkap pihaknya saat mengedarkan narkotika di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Selasa (25/8/2020).
Baca Juga:Kuswendi Mantan Kadispora Garut, Menghuni Rutan Kebon WaruDana BOS Boleh Untuk Belanja Kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh
“Saat itu, pelaku NUR ditangkap anggota di lapangan saat mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Ibu dua anak ini lanjut Maolana, saat ditangkap ketahuan tengah membawa 10 paket sabu dan beberapa paket tembakau sintetis.
“Kita menangkap NUR berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Saat kita tangkap, memang beberapa paket narkotika kita temukan. Kita langsung bawa ke Mapolres Garut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, NUR diketahui merupakan istri muda pengedar narkotika di Kabupaten Garut. Kepada petugas, NUR mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah untuk membantu usaha suaminya dalam mencari nafkah dengan menjual barang haram.
Suami NUR sendiri saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus yang sedang dihadapi oleh NUR. Suaminya diduga melarikan diri saat mengetahui istrinya ditangkap pihaknya.
“Sebetulnya NUR ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sekarang jadi istri muda pengedar sabu di Garut dan jualan lagi. Kepada NUR kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun,” tutupnya. (igo/RP)