RadarPriangan.com, JAKARTA – Artis Zulfikar atau yang lebih dikenal dengan nama Jamal dalam film Preman Pensiun diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, tim Satnarkoba Polrestabes Bandung sebelumnya mengamankan AA yang diduga sebagai kurir narkoba pada Rabu (26/8/2020). AA mengaku pernah menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Zulfikar alias Jamal.
“Petunjuk dari AA lalu kami kembangkan, dan berhasil mengamankan Zulfikar di kawasan Arcamanik, di sebuah kosan. Dari situ kami amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram,” ucap AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020) seperti dilansir FIN (Radar Priangan Group).
Baca Juga:Eksponen Gerindra Kabupaten Tasik Deklarasikan Dukungan untuk Iwan-IipWarga Desa Galagamba Kabupaten Cirebon Menolak Nominal Kompensasi Sutet
Sedangkan dari pengakuan Zulfikar, dirinya mengaku membeli narkoba tersebut dari AA pada hari Senin (24/8/2020).
“Zulfikar membeli sabu seharga Rp 500.000, dengan sistem tempel dari AA selaku kurir,” jelasnya.
Ini bukan kali pertama Jamal Preman Pensiun ditangkap polisi. Pada Juli 2019, ia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, saat itu ia tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi di RS Lido BNN Bogor selama enam bulan.
Polisi memastikan akan menuangkan rekam jejak Jamal dalam penyalahgunaan narkoba sebelumnya ke dalam BAP Penyidikan.
“Kami akan tuangkan perbuatan yang bersangkutan terkait kasus narkoba, ke dalam BAP, nantinya keputusan hakim apakah harus direhabilitasi kembali atau dilakukan penahanan,” terang Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. (dbs/fin)