RadarPriangan.com, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memberikan izin bagi pelaku musik dan kesenian untuk mengadakan pergelaran hiburan seperti pentas.
Izin Pemerintah Kabupaten Ciamis ini tertuang dalam surat edaran Bupati Ciamis Nomor 100/76-Buk/2020 tanggal 27 Juli 2020.
Kendati demikian, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku musik tetap harus melaksanakan protokol kesehatan.
Baca Juga:KPK Periksa 9 Saksi dalam Dugaan Korupsi Infrastruktur di Dinas PU Kota BanjarYayasan Cahaya Komala dan BI Bagikan Sembako ke Warga dan Guru Honorer
Kemudian ada ketentuan atau syarat lain ketika hiburan tersebut akan dilaksanakan. Hiburan tersebut diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas gedung atau tempat terbuka. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
Kemudian waktu hiburan juga dibatasi pada jam 08.00 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB.
Kaitan protokol kesehatan, sebelum melaksanakan hiburan, pihak panitia wajib menyemprotkan disinfektan saat mulai dan selesai di lingkungan tempat hiburan. Kemudian peserta dan penonton wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh sebelum ke lokasi hiburan.
Selain itu di panggung sendiri tidak mengundang keterlibatan penonton. Penyelenggara kegiatan tidak melibatkan anak usia 5 tahun ke bawah dan ibu hamil. Adapun penonton yang kondisinya kurang sehat dilarang terlibat.
“Penyelenggaraan hiburan ini dibolehkan tapi tidak secara massal. Tetap terbatas dan mempedomani protokol kesehatan. Misalkan ada yang hajatan ada hiburannya. Dangdutan bisa digelar tapi terbatas, jumlahnya terbatas dan jam tayangnya juga dibatas,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya ketika ditemui sejumlah media usai menghadiri kegiatan di Aula Hotel Tyara Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Selasa (28/7/2020). (RP/Aldi)