PGRI: Keputusan PPDB Adalah Hak Kepala Sekolah

0 Komentar

RadarPriangan.com, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dudung Nurullah Koswara menjelaskan, keputusan akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebenarnya berada di tangan kepala sekolah dan rapat dewan guru.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Artinya setiap sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait PPDB dengan tidak mendiskriminasi, dan tidak merugikan calon peserta didik.

“ Sebenarnya setiap sekolah berhak menerima atau tidak para calon siswa yang mendaftar ke fasilitas pendidikan mereka. Jadi bukan Presiden, bukan Mendikbud dan bukan Gubernur. Terutama sekolah negeri, karena itu wajah pemerintah yang terdekat dengan masyarakat untuk melayani hak sekolah warga,” kata Dudung, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:Tercemar Bakteri Berbahaya, Jamur Enoki Ditarik Kementan dari PeredaranJabar Sambut Masa AKB

Pernyataan tersebut Dudung ini menyusul ricuhnya proses PPDP di DKI Jakarta. Di mana, Dinas Pendidikan setempat menggunakan aturan umur dibanding prestasi calon siswa.

Atas persoalan tersebut, Dudung berpendapat, banyaknya protes yang terjadi di tengah masyarakat bisa disebabkan dua hal. Pertama, memang regulasi itu dirasa kurang adil. Kedua, kemungkinan masyarakat tidak menerima sosialisasi yang lebih utuh tentang kebijakan yang diberlakukan.

“Setiap kebijakan pada dasarnya dibuat dengan tujuan ideal tertentu. Sebaiknya juga jangan sampai merugikan calon peserta didik yang berusia lebih muda,” ujarnya.

Prinsip dasarnya kata Dudung, PPDB yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan nomor 44 tahun 2019 adalah tidak boleh ada diskriminasi, ketidakadilan dan harus transparan serta akuntabel.

“Jika ada masyarakat yang merasa terdiskriminasi maka kebijakan itu perlu direvisi. Barangkali ada yang salah antara sosialisasi atau ada pesan yang tidak tersampaikan,” imbuhnya.

Untuk itu, Dudung meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPDB yang mengutamakan usia sebagai syarat masuk para calon peserta didik.

“Terkait dengan PPDB usia ini, selama ada masyarakat merasa dirugikan itu memang harus benar-benar ditinjau ulang kebijakannya,” pungkasnya. (der/fin/RP)

0 Komentar