GARUT– Di tengah pandemi covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, menerapkan dua alternatif pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Kabupaten Garut, Totong, menyampaikan, dua alternatif tersebut yakni secara langsung dengan datang ke sekolah dan daftar daring melalui situs resmi PPDB.
“Jadi PPDB untuk tahun ajaran ini kita memberlakukan pendaftarannnya sistem online, namun bagi yang tidak bisa mengakses internet bisa datang ke sekolah,” katanya, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga:Di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa Butuh Perhatian, Berikut Curhatan Kader GMNI GarutUpdate Kasus Covid-19 Kabupaten Garut, Kamis 14 Mei 2020, 3 Orang Reaktif RDT
Saat ini kata Totong, seluruh sekolah tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Garut sudah mempersiapkan diri untuk pelaksanaan PPDB secara daring guna memudahkan masyarakat tanpa harus datang dan terjadi kerumunan massa di sekolah.
Maka dari itu kata dia, pandemi COVID-19 ini, tidak akan mengganggu terhadap proses pelaksanaan PPDB.
Begitupun dengan proses belajar mengajar di tahun ajaran 2020/2021 nanti. Tentunya menyesuaikan dengan situasi di lapangan nantinya, yaitu bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan).
“Kalau pun ada wabah ini, pelaksanaan pendaftaran maupun kegiatan belajar mengajar tetap akan berlangsung, meski dilakukannya secara online,” katanya.
Namun pendaftaran secara daring itu, menurutnya tentu akan menghadapi berbagai kendala, seperti masalah jaringan, atau sulit mengaksesnya, sehingga alternatif lain orang tua siswa bisa datang langsung ke sekolah.
“Kalau ada yang sulit mengaksesnya, tidak perlu khawatir, masih bisa daftar dengan datang ke sekolah,” ucapnya.
Ia menyampaikan, sistem pendaftaran sesuai instruksi Kementerian Pendidikan, pendaftaran siswa didik baru bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah asal masing-masing siswa maupun mandiri.
Baca Juga:Atalia Ridwan Kamil Apresiasi Gasibu 14 Kecamatan di Kabupaten GarutKetika Dikunjungi IWO Garut, Mak Uti Setengah Percaya Rumahnya Akan Dibangun
Selain itu, lanjut dia, pendaftaran anak didik baru diberlakukan sistem zonasi sebesar 50 persen, siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas sebesar 5 persen dan sebesar 30 persen bisa sekolah gunakan untuk jalur prestasi.
“Daftar sekolah ini mau pakai jalur mana, zonasi sekolah, jalur prestasi atau lainnya,” katanya.
Dan yang lebih penting lagi, Totong menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB tingkat SD maupun SMP di Garut dipastikan tidak ada pungutan.
Jika di lapangan nanti terjadi pungutan uang pendaftaran maka, orang tua siswa dipersilahkan melapor ke Disdik Garut.