RadarPriangan.com, GARUT – Kegiatan belajar mandiri dan pelaksanaan kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut kembali diperpanjang. Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemkab Garut menyikapi situasi yang berkembang terkait penyebaran Covid-19.
Perpanjangan kegiatan belajar mandiri dari rumah ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/6837/Kesra tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pemkab Garut memperpanjang kegiatan belajar mandiri di rumah bagi sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sampai tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga:Tukang Becak, Bang Ojek Hingga Sopir Bus di Ciamis Dapat Buku TabunganBeda Hasil, Rapid Test Vivadiag di Setda Garut Dikeluhkan
“Pembelajaran bisa dilakukan dengan berbagai fasilitas sumber pembelajaran, antara lain pembelajaran model daring, pemberian tugas pekerjaan rumah atau bentuk lainnya, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik,” kata Rudy.
Bupati menekankan, bahwa selama masa belajar mandiri di rumah, peserta didik diarahkan untuk tidak keluar dari wilayah tempat tinggalnya (Wisata) atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
“Selalu berolahraga dalam rangka melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), makan makanan yang bergizi, sayuran, buah–buahan dan istirahat yang cukup,” imbuhnya.
Lanjutnya, hal yang sama diberlakukan perpanjangan bagi pelaksanaan kedinasan dari rumah masing–masing (Flexible Working Arrangement/FWA), diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
”Para pegawai bisa melaporkan tugasnya melalui Media Informasi dan Komunikasi atau media elektronik lainnya,” pungkasnya. (erf/rls)