Pemudik yang Terlanjur Sampai ke Garut Tidak Akan Dipulangkan, Tapi Ada Syaratnya

0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengembalikan pemudik yang sudah kadung sampai di Garut. Mereka tidak akan dikembalikan, walaupun masih di dalam kendaraan.

Rudy mengatakan, jika seorang pemudik yang datang ke Garut tidak menggunakan angkutan umum tidak mungkin dipulangkan kembali.

Namun demikian, pemudik itu akan diperiksa terlebih dahulu sebelum sampai ke rumahnya.

Baca Juga:Sempat Sembuh, Pasien Covid-19 Pertama di Garut Kembali PositifLagi, KNPI Garut Salurkan Bantuan Sembako di 2 Kecamatan, Seperti ini Kritik Soal Pemberlakuan PSBB

“ Kita akan mempersilakan masuk ke Garut dengan syarat walau sebetulnya larangan mudik tetap berlaku sesuai arahan pemerintah. Tapi kalau sudah terlanjur datang, kita akan lakukan pemeriksaan sebelum masuk ke dalam rumahnya,” ujar Rudy, Minggu (10/5/2020).

Selain itu, Rudy juga mengungkapkan bahwa pemudik harus membuat pernyataan yang isinya siap menjalani isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. Selain itu, pemudik pun diharuskan melapor ke RT, RW, desa, dan Puskesmas sehingga kondisi kesehatannya terus dipatau.

Syarat lainnya kata Rudy, bagi pemudik yang sudah sampai di Garut, mereka harus memiliki keluarga inti, dan pemerintah pun akan menerapkan protokol kesehatan kepada seluruhnya.

“Kalau pemudik datang dengan kondisi sakit dan suhu tubuh di atas 38 derajat, kita arahkan ke tempat isolasi khusus,” ungkapnya.

Rudy juga mengatakan, Pemkab Garut telah menyediakan ruang isolasi khusus di eks Kantor KB Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Tarogong Kidul. Di sana terdapat 60 kasur.

“Kalau ada pemudik yang datang dalam kondisi demam dan kondisinya mencurigakan akan dibawa ke sana,” sebutnya.

Ia juga menambahkan bahwa di hari ketiga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Garut, tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terus meningkat.

Baca Juga:Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, HM Sangkal Mencuri HP85 Persen Kematian Korona Menimpa Usia di Atas 45 Tahun

Berdasarkan pantauan di lapangan sendiri, sejumlah titik di kawasan perkotaan yang biasa dipadati tampak lebih sepi walau masih terdapat mobilitas warga yang belanja dan pedagang yang berjualan.

Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan pelarangan kepada pemilik toko dan pedagang kaki lima untuk berjualan. Pihaknya hanya ingin menerapkan kebijakan humanis.

” Ini kan kebutuhan mereka. Kita terapkan kebijakan yang bijaksana tanpa mengesampingkan aturan. Jadi bagaimana caranya tetap masyarakat bisa, tapi social dan phsycal distancingnya dapet,” ungkapnya. (igo)

0 Komentar