Bagi Yang Mau Daftar Poligami Tahan Dulu, PA Ciamis Tunda Izin

0 Komentar

RadarPriangan.com, CIAMIS – Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis untuk saat ini tidak menerima pendaftaran perkara baru, dikarenakan persoalan virus Korona (Covid-19).

Keputusan ini juga berdasarkan adanya maklumat tentang larangan kerumunan massa terhitung dari tanggal 23 Maret sampai 9 April 2020 mendatang.

” Kita tunda dan tutup pendaftaran yang baru karena adanya maklumat yang diberikan kepada Pengadilan Agama, sedangkan perkara yang lama masih kita jalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” Ujar Kepala PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH (25/03/2020).

Baca Juga:Pusat Informasi Covid-19 Garut, Kembali Rilis Penambahan KasusResepsi Pernikahan di Pangandaran Dibubarkan Polisi

Menurutnya, perkara yang ditunda saat ini adalah perkara perkara gugat cerai, perkara permohonan nikah, isbat nikah , izin poligami serta permohonan lainnya.

“Semua aktivitas di Pengadilan Agama kita tunda untuk sementara dalam menjaga kenyamanan serta menjaga menularnya virus covid-19 yang saat ini sedang terjadi,”.

“Akan tetapi sidang yang masih berjalan akan berjalan, dengan jumlah di ruangan tidak banyak sekitar 3 atau 5 orang saja,”ucapnya.

Ia menambahkan, di dalam persidangan jarak duduk pun berjauhan sekitar 2 meter dan sebelum itu diwajibkan menggunakan handsanitizer.

“Sejak mulai daruratnya terkait virus covid-19 semua berkurang karena menutup interaksi langsung dengan warga, itu semua untuk menjaga kita dan waspada,”jelasnya. (mg2)

0 Komentar