GARUT – Merebaknya virus corona atau Covid-19, memunculkan sejumlah istilah di dunia kesehatan. Istilah ODP (Orang Palam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan Suspect Corona.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky R. Darajat, Kamis (19/03/2020), memastikan bahwa ODP dan PDP belum tentu seseorang terkena virus corona. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahuinya agar tidak salah persepsi.
Menurut Ricky, ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan. Seseorang bisa dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain atau bepergian ke daerah di dalam negeri yang sudah terpapar virus corona saat ini. Seseorang juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. “Orang yang masuk dalam kelompok seperti ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah Corona, DPC PDI-P Garut Bagikan Handsanitizer Gratis di Ruang PublikManfaatkan Media Daring, SMKN 1 Garut Efektifkan Belajar di Rumah
Bagaimana dengan PDP ? Ricky menerangkan, itu adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan, artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas, meski belum tentu positif terkena Covid-19, sebelum hasil laboratorium memastikan positif atau tidak.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo ini mengungkapkan, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona. Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. “Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif,” katanya.
Status ketiganya, sebut Ricky, diperoleh dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.
Di Kabupaten Garut, hingga Kamis (19/03/2020) pukul 18.30 WIB, Jumlah PDP 5 orang, dan ODP 20 orang, di mana pasien 01 dan 02 telah dinyatakan negatif dan sudah pulang ke rumah, sementara pasien 03 meski pasien tersebut meninggal dunia tapi hasilnya pun negatif.