RadarPriangan.com, GARUT – Sebanyak 576 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program sembako, Senin (24/02/2020).
Agen BNI 46, Lilis Dewi Ratnasari, di Desa Cipangramatan, mendistribusikan BPNT disaksikan langsung oleh pendamping BPNT, Tim Koordinator (tikor) Kecamatan, Kepala Desa Cipangramatan dan Babinsa.
Kabarnya, pendisribusian BPNT di Desa Cipangramatan dan Cikajang pada umumnya, selama ini dinilai sebagai contoh yang ideal. Karena pendistribusian sesuai dengan pedoman umum dengan prinsip 6T (Tepat Sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Baca Juga:PDI Perjuangan Gelar Turnamen Volley BallAbdy : DOB Sudah Ada Lampu Hijau
Lilis Dewi Ratnasari, Agen BNI 46 Desa Cipangramatan menjelaskan, pihaknya mendistribusikan sembako terdiri dari beras 8 kilogram, telur 8 butir, daging ayam setengah kilogram, buah jeruk dan kacang hijau seperempat kilogram.
Adapun beras, Lilis membeli kepada Bulog (mitra bulog yaitu CV Jembar) dengan kualitas premium. Kemudian bahan pangan lainnya dia membeli dari potensi lokal yang ada di Desa Cipangramatan.
“Beras saya beli dari mitra bulog, kalau yang lainnya saya beli dari potensi lokal karena di sini ada peternak ayam, ya sudah saya beli untuk direalissikan ke KPM,” ujarnya.
Adapun mekanisme pendistribusian, Lilis menjelaskan, alurnya adalah KPM datang ke e-warung miliknya dengan membawa kartu KKS, kemudian kartu itu digesek dan diberi struk bukti penggesekan. Setelah itu KPM menandatangani bukti penerimaan beserta membawa bahan pangan.
Seluruhnya dari total 576 KPM, kata Lilis, datang secara langsung tanpa diwakilkan oleh pihak manapun. Sehingga dengan demikian dipastikan pendistribusian ini sudah sesuai prinsip 6T arahan Pemerintah.
Sekretaris Kecamatan Cikajang, Parhan, yang bertugas sebagai Ketua Tim Koordinator Kecamatan juga memastikan bahwa distribusi di Desa Cipangramatan dan beberapa desa lain di Cikajang sudah sesuai dengan prinsip 6T.
Menurut dia, sembako yang didistribusikan di Kecamatan Cikajang ini adalah hasil kesepakatan semua agen di 12 desa dengan TKSK atau pendamping BPNT, maupun tikor Kecamatan.
Baca Juga:Pohon Tumbang dan Longsor, Landa Kabupaten Ciamis dalam Satu HariKolaborasi Inovasi Menuju Banjar Berseri dan Barokah, Tema yang Diangkat dalam Rapat Paripurna Istimewa
“Alhamdulilalh setelah saya pantau dengan pak Camat kemarin, Alhamdulillah berjalan sesuai dengan apa yang disampaiksan saat sosialisasi minggu kemarin dengan TKSK, dengan para agen juga,” tegasnya.