Mencuri Emas Majikan, Ibu dan Dua Anaknya Ditangkap Polisi

Mencuri Emas Majikan, Ibu dan Dua Anaknya Ditangkap Polisi
ilustrasi
0 Komentar

RadarPriangan.com, GARUT – Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut berhasil mengamankan seorang ibu bersama dua orang anaknya karena diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikannya.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda
Wahyono Aji menyebut, ketiga perempuan ini berbagi peran untuk mengalihkan
perhatian dalam aksinya.

Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah
EN (49), KK (24) dan IK (22). “Mereka ini satu keluarga. EN ini ibu dari
KK dan IK,” ujarnya Wahyono Aji, Senin (17/02/2020).

Baca Juga:Kakek Pelaku Pencabulan Anak SD Ditangkap PolisiSatu Warga Talegong Hilang Ditimbun Longsor

Ia menjelaskan bahwa awalnya IK diketahui menjadi asisten rumah tangga (ART) di salah satu rumah di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.  Selama menjadi ART, IK diketahui memiliki tugas untuk menemani majikannya di malam hari.

“Mungkin karena tahu majikannya
punya emas yang cukup banyak lalu ia tergiur dengan perhiasan emas milik
korban, sehingga pelaku IK ini merencanakan aksi pencurian. Dia kemudian
mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut,”
jelasnya.

Aksi pencurian yang dilakukan ketiga
wanita yang tinggal satu kelurahan dengan korban ini dilakukan cukup baik.
Mereka pun melakukan aksi pencurian di siang hari.

Dalam aksinya EN bertugas mengajak
ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian, sedangkan IK dan KK bertugas
mengambil perhiasan yang ada di dalam kamar korban.

Di dalam kamar korban, pelaku IK dan KK
mengambil 16 cincin emas, 1 kalung emas,  dan 5 lionti.

“IK dan KK ini mengambil emasnya
bertahap. IK memang sudah tau kalau korban memiliki perhiasan emas yang
disimpan di dalam dompet yang disimpan di lemari pakaian,” ungkapnya.

Para pelaku tersebut diketahui tidak
hanya mengambil emasnya saja, namun juga surat emasnya, dan uang tunai sebesar
Rp 2,85 juta.

Baca Juga:Batu Akik Padam, Yudi Lasminingrat Tertantang Membangkitkan KejayaannyaMengedarkan Obat Terlarang ke Remaja, 4 Orang Diringkus Polres Ciamis

Akibat aksi pencurian ketiga perempuan
tersebut, disebut Aji, korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.

“Terungkapnya aksi mereka saat
korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan. Ketiga orang ini
sempat tidak mengakui aksi pencuriannya dan berkelit. Namun karena kejelian
kita dalam memroses kasus ini, mereka akhirnya mengakui perbuatannya,”
katanya.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku

0 Komentar