50 Persen Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer

50 Persen Bos Boleh Untuk Gaji Guru Honorer
Nadiem Makarim (foto : FIN)
0 Komentar

Nah, dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp2.000.000 per siswa.

Untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga. Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan. (fin/ful)

0 Komentar