JAKARTA,– Mulai 1 Januari 2024 transaksi perpajakan di Indonesia akan menggunakan nomor NIK di E-KTP dan penggunaan NPWP akan dibatasi.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) telah memastikan bahwa seluruh transaksi perpajakan akan beralih menggunakan Nomor Induk Kependudukan alias NIK.Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan, integrasi data antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK akan dijalan hingga Desember 2023.
Sehingga penerapan sistem baru mengenai transaksi pajak menggunakan NIK akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga:Anies Resmi Ubah Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Eko Kuntadhi Beri Komentar RespekPP Muhammadiyah Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Ia menyebutkan saat ini terdapat 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data agar bisa ‘berkamuflase’ sebagai NPWP.
Ia menargetkan 42 juta NPWP dapat terintegrasi dengan NIK pada awal Januari 2024 mendatang.
Dalam hal ini akan dilakukan oleh Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpjakan akan menggunakan NPWP format baru,” ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.
Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk
Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai transaksi perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang dimaksud merupakan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk
Untuk skema ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Wajib Pajak Cabang
Baca Juga:Pusat Pelatihan Sepak Bola Dibangun di IKNJumpa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Jelaskan Hal Penting Ini
Skema ini maksudnya adalah wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan secara terbatas, khususnya pada layanan administrasi perpajakan.
Sehingga, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.
“Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan,” jelas Suryo.