Target PAD Garut dari Sektor Parkir Sebesar Rp 2 Miliar

Petugas Satlantas Polres Garut bersama Petugas dari Dishub Garut, mengangkut kendaraan motor yang kedapatan se
Petugas Satlantas Polres Garut bersama Petugas dari Dishub Garut, mengangkut kendaraan motor yang kedapatan sedang parkir liar.
0 Komentar

GARUT – Mengatasi maraknya parkir liar yang terjadi di Kabupaten Garut, PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan lahan parkir.

Hal itu Barnas sampaikan saat penertiban kendaraan tidak layak jalan di Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Garut, Rabu 24 Juli 2024.

“Jadi Parkir itu sudah ada SK nya, dan di SK kan oleh saya bahwa space parkir di kota itu ada lahan-lahanya,” Ujar Barnas Adjidin.

Baca Juga:PDAM Tirta Intan Garut Donasikan Dana CSR untuk Mengcover Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak MampuPJ Bupati Garut Bersama Tim Gabungan Melakukan Penertiban Terhadap Kendaraan Tidak Layak Jalan

Menurut Barnas, saat ini dirinya sudah mencoba supaya tempat parkir itu tidak sampai menganggu lalu lintas. “maka dipasanglah, (rambu-rambu) tidak boleh stop, tidak boleh parkir, dan sebagainya,” ujarnya.

Barnas mengatakan, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Garut untuk bersama-sama menindak ketika terdapat kendaraan yang terparkir secara liar. “Tentu, ini harus ada sosialisasi di masyaraka baik itu himbauan-himbauan agar berparkir di tempat yang sudah disiapkan,” katanya.

Saat disinggung apakah lahan parkir di tempat-tempat pelayanan publik seperti di kantor Pemerintahan itu diberlakukan, menurut Barnas, bahwa hal tersebut memang diberlakukan.

“Ya diberlakukan semuanya, jadi gini kalau namanya jalan raya itu ada kewenangan Provinsi dan ada kewenangan Kabupaten, nah tentu kalau yang namanya parkir diberlakukan dan saya juga sudah ngobrol dengan Kadishub bagaimana di tempat-tempat tertentu kita kerjasama dengan pihak ketiga, biar tertib,” ungkapnya.

“Kalau kedalam ruang publik itu ada aturanya, tidak bisa kita mungut hanya untuk kita. Jadi kalau di layanan publik itu tidak boleh memungut parkir, karena itu kewenangan dari Dishub dan hasilnya itu harus jadi PAD, tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga, harus ke Pemerintah itu,” sambungnya.

Sementara itu ia menyebutkan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pertahun itu jumlahnya sekitar Rp. 2 miliar.

“Jadi kita itu ada patokan, patokanya itu atau target nya itu Rp. 2 Miliar, tapi saya akan melihat dari titik-titik itu apakah betul Rp. 2 Miliar atau mungkin bisa lebih, kita harapkan potensi-potensi itu bisa digali. Karena dengan tambahan dari parkir ini tentu bisa membangun Garut, tapi saya ingin bisa lebih dari itu,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar