RADAR GARUT – Bermesraan dengan paksuami merupakan hal yang lumrah Moms lakukan sehari-hari. Akan tetapi, kalau saat di bulan Ramadhan begini apakah diperbolehkan?
Ternyata ada beberapa hal yang memang tidak disarankan untuk dilakukan, Moms. Simak artikel ini sampai habis ya.
Berikut adalah 3 Hal Yang Tak Boleh Dilakukan Suami Istri Saat Berpuasa
Bercumbu
Dalam Islam, bercumbu-cumbu atau melakukan aktivitas romantis dengan pasangan selama bulan Ramadhan di luar waktu yang diizinkan setelah berbuka puasa dan sebelum memulai puasa pada keesokan harinya dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan adab dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga:Waktu Tepat Berhubungan Intim Suami Istri di Bulan Ramadhan, Pasutri Wajib Tahu!Inilah Waktu yang Disunahkan Suami-Istri Berhubungan Intim, Pasutri Wajib Tahu!
Selama berpuasa, seseorang diharapkan untuk menjaga kesucian pikiran dan tubuh, serta menahan diri dari perilaku yang dapat membatalkan puasa. Aktivitas bercumbu-cumbu dengan suami di luar waktu yang diizinkan dapat mengakibatkan kerusakan pada kesucian dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, diharapkan untuk menghormati dan menjalankan ibadah puasa dengan sepenuh hati, serta menahan diri dari perilaku yang dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan ibadah puasa.
Berhubungan seksual
Ketika menjalani ibadah puasa, hubungan seksual dapat dilakukan hanya pada malam hari, Moms. Dalam Islam, tidaklah diizinkan melakukannya di siang hari karena otomatis akan membatalkan puasa.
Dalam Islam, hubungan intim pasutri pada bulan Ramadhan dianggap sebagai hal yang diizinkan. Selama waktu yang tepat yaitu setelah berbuka puasa dan sebelum memulai puasa pada keesokan harinya. Selama siang hari dibulan Ramadhan, umat Muslim diharapkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual, sebagai kewajiban menjalankan puasa.
Tidak mandi junub
Seorang suami boleh berhubungan badan dengan istrinya di malam hari puasa sampai terbitnya fajar, dan sah puasanya jika ia belum mandi junub hingga waktu subuh dan ia tidak perlu meng-qadha puasanya di hari itu. Namun, lebih baik dilakukan sebelum fajar, karena supaya airnya tidak sampai ke rongga tubuh entah lewat telinga, atau dubur yang dapat membatalkan puasa. Sebagaimana pendapat Imam Zainuddin al Malibari di dalam kitab Fathul Muin (hal. 58. Surabaya; Nurul Huda).