Ditolong Linmas, Anggota Polisi Jadi Korban Pembegalan Sadis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Ditolong Linmas, Anggota Polisi Jadi Korban Pembegalan Sadis, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan saat memimpin ekspose kasus penangkapan lima begal, Rabu (16/2/2022). Foto:jpnn
0 Komentar

“Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kiri sehingga tangan kiri korban mengalami luka bacok,” sambung Erna.

Aipda ES pun tak berdaya. Para pelaku langsung membawa kabur motor korban.

Para Pelaku Berhasil Ditangkap

Polisi menangkap lima pemuda yang menjadi komplotan begal sadis.  Mereka terancam 12 tahun penjara. Sebelumnya, komplotan ini membegal Aipda ES (41).

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Beradu Penalti di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Warganet: Kode Capres & Cawapres 2024Kerjasama Bilateral Dengan Inggris, Menko Airlangga Hartarto: Mengedepankan Kerjasama Yang Saling Menguntungkan Guna Pemulihan Ekonomi

“Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan, Rabu (16/2/2022).

Aipda ES, kata Endra Zulpan, merupakan anggota Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. Pembegalan terjadi pada Selasa (15/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Penangkapan lima tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka MH (17) berperan sebagai otak kejahatan. Sementara itu, RMI (21) berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.

Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang membantu merampas motor korban.

Tersangka MAL (17) menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan. Terakhir, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara daring.

Terkait barang bukti, lanjut Kombes Zulpan, polisi mengamankan dua buah celurit, satu unit motor milik korban, dan motor yang digunakan pelaku. Modus pelaku mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.

Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum.

Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Miras dan Poya-poya.

Polisi mengungkap motif 5 pelaku pembacokan terhadap anggota Brimob Aipda ES di Jatisampurna, Bekasi.

Baca Juga:Ketua FHNK21 Berharap Pemerintah Meringankan Syarat Pendidikan Profesi GuruLahan Parkir Pantai Pangandaran Dinilai Sempit, Bupati: Demi Kenyamanan Wisatawan, Lahan Parkir di Pantai Timur Pangandaran Akan Dibuat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan para pelaku mengaku nekat melakukan aksi begal hanya untuk membeli alkohol.

“Motif untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan berfoya-foya,” kata Endra Zulpan di kantornya, Rabu (16/2/2022).

Kelima pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus itu, yakni MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16). Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melancarkan aksi begal di lima lokasi.

“Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal 2022 kurang lebih, 5 TKP yang mereka akui,” jelas Endra Zulpan.

0 Komentar