Lahan Parkir Pantai Pangandaran Dinilai Sempit, Bupati: Demi Kenyamanan Wisatawan, Lahan Parkir di Pantai Timur Pangandaran Akan Dibuat

Lahan Parkir Pantai Pangandaran Dinilai Sempit, Bupati: Demi Kenyamanan Wisatawan, Lahan Parkir di Pantai Timur Pangandaran Akan Dibuat
Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya MACET. Sejumlah kendaraan antre di wilayah Objek Wisata Pantai Pangandaran belum lama ini. Bupati menyebut lahan parkir sempit menjadi penyebab kemacetan di objek wisata.
0 Komentar

PANGANDARAN – Bupati mengatakan lahan parkir di Objek Wisata Pantai Pangandaran dinilai sempit. Apalagi banyak kendaraan yang disewakan, bagi Wisatawan yang berkunjung.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengungkapkan, lahan parkir yang sempit di pantai pangandaran sering menimbulkan kemacetan yang parah, karena banyaknya Wisatawan yang sering berdatangan

“Penyebab utama kemacetan saat ramai kunjungan di Pantai Pangandaran karena lahan parkir wisatawan dipakai jasa sewa kendaraan wisata,” ungkap Bupatikepada wartawan Selasa (15/2).

Baca Juga:Lemon, Buah Asam Sejuta Manfaat Yang Bagus Untuk KesehatanRidwan Kamil Raih Penghargaan Atas Capaian Realisasi Investasi Sepanjang 2021

Dia mengatakan salah satu solusinya yakni menambah lahan parkir untuk para wisatawan. “Jangan sampai lahan sewa bertambah dan dijual lagi ke penyewa, nanti lahan parkir tambah sempit,” tegasnya.

Salah satu rencananya adalah membuka lahar parkir di Katapang Doyong Pantai Timur. “Kita berencana akan membuat lahan parkir di Katapang Doyong Pantai Timur Pangandaran, agar nanti bisa mengurai kemacetan lebih mudah lagi,” jelasnya.

Demi kenyamanan wisatawan, Pemkab Pangandaran melarang pengusaha rental wisata menjajakan usahanya hingga area bibir pantai.

Ketua Paguyuban Pengusaha Rental Wisata (P2RW) Dedi Hertayadi mengaku sudah sepakat bersama anggota P2RW untuk membatasi jumlah unit kendaraan yang disewakan. “Untuk lapak rental sekarang sudah penuh, agar semuanya terbagi rata unit kendaraan yang disewakan kami batasi,” jelasnya.

P2RW memberikan tanda untuk pemilik yang mempunyai kartu kuning hanya bisa memiliki sewa mobil sepeda dua dan dua odong-odong. Tidak bisa lebih. “Sementara untuk unit yang lainnya masing-masing lima unit seperti ATV, motor trail kecil dan besar, sepeda ontel, sepeda listrik dan mobil gowes,” katanya. (den/radartasik)

0 Komentar