Ketua FHNK21 Berharap Pemerintah Meringankan Syarat Pendidikan Profesi Guru

Ketua FHNK21 Berharap Pemerintah Meringankan Syarat Pendidikan Profesi Guru
Ketua Umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono. Foto:Istimewa/jpnn
0 Komentar

Ketua FHNK21 meminta Pemerintah untuk memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.

Harapan itu diungkapkan Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, kepada Pemerintah untuk meringankan syarat pendidikan profesi guru

Keringanan syarat  pendidikan profesi guru yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas. Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah. Ungkap Ketua FHNK21

Baca Juga:Lahan Parkir Pantai Pangandaran Dinilai Sempit, Bupati: Demi Kenyamanan Wisatawan, Lahan Parkir di Pantai Timur Pangandaran Akan DibuatLemon, Buah Asam Sejuta Manfaat Yang Bagus Untuk Kesehatan

Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah. “Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG,” kata Sutopo, Rabu (16/2/2022).

Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022.

Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah. Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.

Hal itu karena sebagian sudah mengisi formulir, tetapi dinyatakan ditolak permanen.

Sutopo mengungkapkan sebenarnya FHNK2I telah mengajukan surat permohonan kepada Kemendikbudristek agar ada keringanan syarat mengikuti PPG.

“Kami berharap kuota PPG dan keringanan syarat masih diberikan kepada PPPK 2021 dan guru honorer yang sudah diundang. Syukur ada perpanjangan waktu,” tuturnya.

Dia berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril kembali menolong mereka yang sudah diundang PPG untuk Ikut tes. Dia yakin permohonan tersebut dikabulkan karena hal sama pernah terjadi pada 2019.

Saat itu, FHNK2I bertemu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi konsultasi keringanan syarat  PPG dan permintaan kuota PPPK 2019.  Mereka diminta dbersurat kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek dan menPAN-RB.

Baca Juga:Ridwan Kamil Raih Penghargaan Atas Capaian Realisasi Investasi Sepanjang 2021Jawa Barat Jadi Tuan Rumah G-20, Ridwan Kamil: Kita Buat Kampanye Lewat Sosial Media 

Tidak lama keluar edaran Kemendikbid terkait kemudahan dan keringanan syarat PPG 2019, cukup melampirkan surat keterangan kepala dinas.

Namun, lanjut Sutopo, masalah PPG 2022 berbeda. Mereka menjadi tidak diundang, ditolak permanen, padahal telah menggunakan SK kepala dinas.

“Saat ini, hanya kepada Bapak Dirjen dan Mendikbudristek kami sandarkan harapan. Semoga bisa ikut PPG,” ujar Sutopo.

Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 gembira diundang Kemendikbudristek menjadi peserta PPG dalam prajabatan.

0 Komentar