Pola serupa juga diterapkan dalam penanganan kejadian lain seperti kebakaran bangunan. BPBD melakukan asesmen awal sebelum mengarahkan kebutuhan kepada instansi yang memiliki kewenangan dan sumber daya sesuai jenis bantuan.
Melalui pola koordinasi tersebut, BPBD menjadi pintu awal dalam menentukan kebutuhan penanganan di lapangan, sementara pelaksanaannya dapat melibatkan sejumlah perangkat daerah maupun lembaga terkait. (ale)
