GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut. Kebijakan tersebut berlaku setiap hari Senin dan Jumat, dan telah dilaksanakan sejak 28 November 2025.
Penerapan aturan ini masih dalam tahap uji coba dan disebutkan sebagai langkah untuk menekan tingkat kemacetan serta mendorong efisiensi anggaran daerah.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi karena masih dalam masa percobaan. Menurutnya, inti kebijakan adalah mendorong efisiensi dan mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan perkantoran.
Baca Juga:Badan Eksekutif Mahasiswa PTNU Kritik Kinerja Diskominfo GarutShopee Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM, Bisnis Lokal Catat Penjualan US$270 Miliar secara Global
“Intinya kami ingin melakukan efisiensi. Caranya bisa macam-macam, salah satunya dengan mencoba penggunaan angkot. Nanti akan dievaluasi lagi. Tidak mungkin juga saya ke Bandung naik transportasi umum,” ujarnya di halaman Kantor Bupati Garut, Senin (1/12).
Syakur juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“ASN tetap harus memberikan pelayanan terbaik. Intinya kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” tambahnya.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan baru ini, Syakur menyampaikan bahwa dirinya pun tidak menggunakan mobil dinas pada agenda kedinasan, melainkan menumpangi mobil Patroli Pengawalan (Patwal) dari kepolisian.
“Saya juga tadi pakai Patwal. Biasanya hanya dua orang, ini jadi tujuh orang dalam satu mobil. Karena Patwal tugasnya menjaga saya, kalau naik angkot justru akan lebih lama,” katanya.
Menurut Syakur, penggunaan angkutan umum untuk aktivitas ASN masih memungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama jika hanya menuju satu lokasi yang jelas.
“Bukan tidak efektif, hanya saja ada kondisi yang perlu dimaklumi. Kalau hanya ke satu lokasi, masih mungkin. Seperti saya, tadi juga dijemput karena keperluannya satu titik,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkab Garut Perkuat Mitigasi, Kecamatan Diminta Siaga Hadapi BencanaDPRD Desak Pemkab Garut untuk Kurangi Pemborosan
Ia juga mengusulkan agar kebijakan ini dapat dilanjutkan dengan pengecekan kelayakan moda transportasi umum yang digunakan ASN selama uji coba berlangsung.
“Nanti kita minta dilakukan pengecekan. Ini muncul ide baru, berarti ke depan harus dilakukan tahapan seperti itu,” tutup Syakur. (Rizka)
