Dokter Mesum di Garut Divonis 5 Tahun

Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Garut. (foto : rizki
Terdakwa tindak pidana kekerasan seksual dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Garut. (foto : rizki peratami/radar garut)
0 Komentar

Meski begitu, kata Andre, hakim menilai terdakwa masih mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan dampak sosial dari kasus ini yang sempat viral di masyarakat.

“Dengan viralnya itu tentunya seseorang yang mempunyai profesi seperti dokter, profesi yang dianggap tinggi ya di masyarakat, dengan viral atas dakwaannya sendiri, perbuatannya sendiri merupakan suatu hukuman sosial bagi dirinya. Dan itu diperhitungkan atau dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Andre.

Andre menjelaskan mengenai mekanisme restitusi apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada para korban. “Terkait restitusi ketika tidak dipenuhi seharusnya dilakukan penyitaan sebelumnya terhadap harta kekayaan dari terdakwa. Namun apabila tidak melakukan pembayaran secara sukarela, maka bisa dilakukan penyitaan di kemudian hari oleh permintaan penuntut umum,” pungkasnya.

0 Komentar