Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 139 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 2 unit mobil Daihatsu Granmax (blind van dan pickup), 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, senjata tajam jenis karambit, dan peralatan yang digunakan dalam aksi pembobolan seperti obeng, tang, kunci busi, dan kunci ring pas
Para pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses hukum di Mapolres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan.
Baca Juga:Maklumat Ramadan 1446 H, Forkopimda Garut Bersama AUIG, PBB, dan IKM Tegaskan Ketertiban MasyarakatMcDonald’s Indonesia Berikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Petani Lokal di Jawa Barat
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas kriminal di sekitar mereka. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian kini masih berupaya menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.(rizki)