Jadwal Pencarian Bansos BPNT dan PKH Desember 2024

Jadwal Pencarian Bansos BPNT dan PKH Desember 2024
Jadwal Pencarian Bansos BPNT dan PKH Desember 2024
0 Komentar

RADAR GARUT-Desember 2024 menjadi bulan yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) kembali cair. Bansos BPNT dan PKH Desember 2024 ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, terutama menjelang akhir tahun. Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis jadwal pencairan bantuan beserta mekanisme penyalurannya melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH Desember 2024, tanda-tanda penerima, serta cara mencairkan bantuan.

1. Penyaluran Melalui Himbara

Bagi KPM yang menerima bantuan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, dana sudah dapat dicairkan karena telah masuk ke rekening masing-masing. KPM dapat menarik dana melalui ATM atau kantor cabang bank terdekat.

2. Penyaluran Melalui PT Pos

Pencairan bantuan melalui PT Pos dijadwalkan pada minggu ketiga Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui tiga metode berikut:

Baca Juga:Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Rp500 Ribu! Berikut Daftar VoucernyaCara Mendapatkan Saldo GoPay Gratis dari Internet dengan Mudah Simak Caranya!

Pengambilan langsung di kantor pos.Penyaluran melalui komunitas KPM.Penyaluran langsung ke rumah KPM.Tanda Pertama Kamu Menerima Bantuan SosialPKH di berikan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian nominal berikut:

1. Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).

3. Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

4. Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).

5. Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

7. Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

0 Komentar