KPU Garut Memusnahkan Surat Suara yang Rusak

KPU Garut memusnahkan surat suara yang rusak
KPU Garut memusnahkan surat suara yang rusak
0 Komentar

GARUT – KPU Kabupaten Garut memusnahkan surat suara yang rusak, Selasa 26 November 2024 di kantor KPU Garut. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh unsur pemerintah daerah.

Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menerangkan, surat suara rusak ini meliputi surat suara bupati wakil bupati dan gubernur wakil gubernur.

Berdasarkan Peraturan KPU, pemusnahan surat suara rusak ini harus dilakukan pada H-1 pemilihan.

Baca Juga:Pesan Terakhir Yana D Putra kepada Sesama PolitisiTim Disdukcapil Garut dan Legislator PDIP Kunjungi Rumah Muiz, Bocah 12 Tahun yang Menghidupi 7 Adiknya

” Karena memang di dalam PKPU H-1, Wajib KPU melaksanakan pemusnahan. Pemusnahan hari ini disaksikan oleh pemerintah daerah, juga disaksikan oleh kepolisian dan bawaslu,” ujarnya.

” Jadi berita acaranya, nanti sudah saya tandatangan barusan berkenaan dengan Surat-suara tadi. Ada 338 lembar untuk bupati dan 401 lembar untuk gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.

Dian dalam kesempatan ini bersyukur karena surat suara yang rusak jumlahnya tidak banyak, hanya di bawah satu persen saja.

” Tapi memang ada beberapa yang kurang. Untuk kekurangan, tanggal 17 dan 18 kemarin kita sudah penuhi. Sehingga hari ini untuk logistik 100 persen sudah berada di desadan untuk didistribusikan H-1 ke TPS,” ujar Dian.

” Hari ini juga kita sedang melaksanakan pemantauan monitoring kaitaan dengan pembentukan pembuatan TPS di setiap desa.Termasuk juga proses pendistribusian logistik dari desa ke TPS,” lanjutnya.

Adapun untuk kriteria surat suara rusak itu kata Dian, yaitu surat suara yang gagal cetak, surat suara yang tidak tercetak, surat suara sobek, surat suara melipat sehingga hanya gambar semua, dan surat suara yang banyak noda tinta.

” di PKPU itu juga disebutkan bahwa surat suara yang ada tinta, kalau tidak masuk terhadap kolom kotak bupati atau gubernur itu masih bisa digunakan, tapi kalau nodanya terlalu banyak dikategorikan surat suara rusak,” tutupnya.(feri)

0 Komentar