Pemerintah Akan Berlakukan Tarif PPN 12 Persen

Sri Mulyani Menteri Keuangan bicara soal PPN 12%--Youtube Kemenkeu
Sri Mulyani Menteri Keuangan bicara soal PPN 12%--Youtube Kemenkeu
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan rencananya akan memberlakukan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12% mulai tahun 2025.

Pemberlakuan tarif PPN ini menuai pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya sebelumnya tarif PPN hanya 11 persen, namun naik menjadi 12 persen.

Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu sudah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:Pemerintah Kota Banjar Raih Kembali Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024Butuh Rp8 Miliar Bangun Lapangan Minisoccer, Pemdes Leuwigoong Kelimpungan dan Kemungkinan Tak Sesuai Rencana

Sri Mulyani menyadari bahwa pemberlakukan tarif pajak ini memang menuai pro kontra.

“Debat mengenai PPN 11-12% itu juga sudah sangat dalam waktu itu banyak pro kontra. Karena ini kan bapak ibu sekalian pintar-pintar, jadi udah tau kita debat begitu tapi ditaruh di konteks hari ini kan jadi lain lagi. Tadi waktu dijajarkan dengan ekonomi lagi melemah kok naikin PPN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Ia menyebut bahwa pembahasan mengenai PPN 12 persen ini sudah melalui pembahasan yang panjang bersama DPR RI.

Namun begitu menurutnya kebijakan ini harus diberlakukan sembari memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Saya setuju bahwa kita perlu untuk banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya meskipun kita buat policy mengenai perpajakan termasuk PPN ini bukannya membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial.

Mengacu kepada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kemudian dinaikkan lagi menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca Juga:Rumah Mimi Rosita Lansia di Selaawi Garut AmbrukPHRI Garut Deklarasi Dukung Paslon Syakur Putri, PHRI dan SANTRI Satu Frekuensi

berita ini sudah terbit di disway (Grup Radar Garut) dengan judul “Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani”

0 Komentar