RADAR GARUT – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN baik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/kota memihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 Serentak.
Hal ini diungkapkan Bey, supaya Pilkada bisa berjalan dengan bersih, aman, dan lancar.
“Jadi untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah pasti kami minta untuk netral dan juga menjaga asas netralitas, tidak berpihak dan memihak (selama Pilkada berlangsung),” ucapnya, Kamis (22/8).
Baca Juga:BPBD Kabupaten Garut: Kebakaran Gunung Guntur Terjadi Karena Cuaca Panas EkstremSambut HUT RI ke 79 bank bjb Beri Diskon Untuk Pengguna DIGI
Sampai sekarang ini, Bey menyebut bahwa sudah satu ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang mengundurkan diri karena akan mengikuti perhelatan Pilkada Serentak.
“Di Pemprov sudah ada satu (ASN) yang mengundurkan diri yaitu kepala BPBD (Badan Penanggulan Bencana Daerah),” ungkapnya.
Dengan adanya hal tersebut, Bey meminta dan menekankan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral, dan tidak memihak kepada sosok atau calon siapapun yang maju di Pilkada serentak nanti.
“(Kalau memihak) sudah pasti ada sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga akhirnya pemecatan itu bisa dilakukan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala BPBD Jabar yang juga sebelumnya menjabat Pj Bupati Bekasi yakni Dani Ramdan, resmi sudah mengajukan mundur dari jabatannya karena akan mengikuti perhelatan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
Walaupun begitu, untuk proses pengundurannya sebagai ASN, Bey mengaku bahwa masih menunggu hasil keputusan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
“Masih menunggu keputusan dari Kemendagri karena berhentinya harus betul-betul ada keputusan dari kemendagri. Dan tadi saya tanya kapan mau daftar (Pilkada) katanya tanggal 27 (Agustus). Jadi sekarang pak Dani masih sebagai kepala BPBD (ASN Pemprov Jabar),” ungkapnya beberapa waktu lalu.