Polres Cianjur Amankan 32 Unit Motor Metic yang Diduga Hasil Penggelapan

Polres Cianjur Amankan 32 Unit Motor Metic yang Diduga Hasil Penggelapan
Polres Cianjur Amankan 32 Unit Motor Metic yang Diduga Hasil Penggelapan (Cianjur Ekspres)
0 Komentar

RADAR GARUT – Polres Cianjur kini mengamankan 32 unit motor matic yang diduga hasil penggelapan dan akan diseludupkan ke Afrika Selatan.

 

Melasir dari Cianjur Ekspres, AKBP Rohman Yonki Dilatha juga mengatakan, puluhan motor tersebut adalah barang bukti tindak pidana fidusia yang dilakukan 2 tersangka sindikat internasional.

 

“Dua orang ini adalah DF (36) dan ZM (32) warga Cianjur. Sementara semua motor ini diamankan dari gudang yang ada di luar Kabupaten Cianjur,” kata Rohman saat konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Hari Senin, Tanggal 22 Juli Tahun 2024.

 

Baca Juga:Usai Putus Cinta dengan Ayu Ting Ting, Lettu Muhammad Fardhana Masih GalauTema dan Sejarah Hari Anak Nasional 2024 Lengkap dengan Kegiatannya

Penangkapan DF dan ZM, lanjutnya itu bermula dari laporan PT Bussan Auto Finance atau singkatnya (BAF) yang mengadukan adanya tindak pidana jaminan fidusia yang dilakukan oleh para tersangka.

 

“Modusnya, mereka mengkredit motor- motor baru ke leasing. Namun angsurannya tidak dibayar sehingga mengalami kerugian. Sementara motornya dikumpulkan dan akan dikirim ke Afrika Selatan,” kata dia.

 

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Cianjur yaitu 18 unit motor Mio Gear, 13 unit Aerox, satu unit Mio M3, dan 3 unit mobil pickup yang diduga sebagai alat angkut.

 

“Semuanya masih baru, belum buka bungkus, masih nol kilometer. Lalu tiga mobil pickup ini yang digunakan para tersangka untuk memindahkan motor dari gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ke Tangerang, sebelum dikirim ke Afrika Selatan,” kata Rohman.

 

Selain itu, pihaknya juga menyita rekening tersangka, surat jalan dari PT AM, dan surat keterangan hasil cek fisik.

 

“Kendaraan ini juga dipastikan tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap,” kata Rohman.

 

Kata beliau, sindikat penggelapan internasional itu bergerak secara terorganisir. hingga, pihaknya masih melakukan pengembangan buat mencari pihak atau instansi yang terlibat.

 

Baca Juga:Ini Alasan Oppo Reno 2 Masih Layak Dibeli di Tahun 2024Jemaah Haji Kloter Terakhir Sudah Tiba di Indonesia, Muhamad Ali Ramdhani Beri Sambutan

“Kita masih kembangkan kasus kejahatan sindikat internasional ini,” ungkapnya.

 

Selain itu, Para tersangka dijerat sebagai berikut pasal di bawah ini:

Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

0 Komentar