CIAMIS – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Mekanisme Pengisian Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan yang Kuotanya Tidak Terpenuhi, Tidak Daftar Ulang dan Atau Dibatalkan.
Surat Edaran bernomor : 23687/Pk.02.01/sekre tersebut merespon kondisi beberapa satuan pendidikan yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB Tahun 2024 di Jawa Barat yang berdasar pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), M. Ade Afriandi mengatakan, SE mekanisme ini dibuat supaya tak ada presepsi yang berbeda-beda, terutama pada satuan pendidikan.
Baca Juga:JIG Gelar Polling Populeritas Balon Bupati GarutSekda Herman Suryatman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kolaborasi untuk Kemajuan Jawa Barat
“Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, ada yang tidak daftar ulang dan atau calon peserta didik yang dianulir,” ungkapnya usai monitoring evaluasi di SMAN 3 Ciamis, Senin (8/7/2024)
Ade menjelaskan, ada sekitar 10 kab/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung.
“Kisaran jumlah kursi yang belum terpenuhinya masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Data akan keluar tanggal 10 Juli besok,” ungkapnya.
Sesuai mekanisme yang diatur pada Surat Edaran, setelah Kantor Cabang Dinas Pendidikan melakukan pendataan, lanjutnya, kemudian akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). “Karena prinsip PPDB ini tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Pilihannya negeri atau swasta. Masalahnya keinginan ke negeri lebih besar, padahal daya tampung hanya 36 persen, makanya tidak semua bisa ditampung negeri,” tuturnya.
Plh. Kadisdik Jabar memastikan satuan pendidikan tidak merubah jumlah daya tampung yang sudah dipublikasikan. “Contoh misal (di SMAN 3 Ciamis) menerima 12 rombel, berarti tidak boleh jadi 12 setengah atau 13 rombel, tidak boleh. Satu rombel berarti 36 siswa, tidak boleh ada yang jadi 37, 38, itu tidak boleh,” tegasnya.
Kepala SMAN 1 Cantigi, Wahyu Permana memberikan apresiasi terhadap langkah Disdik Jabar dengan megeluarkan surat edaran ini. “Saat ini bersama KCD juga sudah mendata, tinggal melihat hasilnya meski secara analisa sepertinya hasilnya tetap sama,” tuturnya.