KOTA BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut disetujui bersama antara DPRD Jabar dan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
Dalam sambutannya, Bey mengapresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi adanya raperda tersebut dan Pansus VII dalam upaya menyelesaikan proses pembahasannya.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Dorong Pembukaan Kembali Exit KM 149 dan GT KM 151 Tol PadaleunyiTes Kemampuan Prestasi Calon Peserta Didik Tahap II Mulai Digelar
“Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII, raperda ini demi kemajuan Jawa Barat,” ucap Bey.
Bey menjelaskan, kepariwisataan merupakan bagian dalam upaya pembangunan nasional. Hal itu dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Jabar memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Itu tersebar di 27 kabupaten kota se-Jabar,” tuturnya.
Bey mengatakan, dalam upaya pembangunan sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata. Menurutnya, gubernur perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan dan pengembangan destinasi wisata di kabupaten kota di Jabar.
Selain itu, pengesahan tersebut dapat menjadikan pariwisata di Jabar berkembang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jabar.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal,” ucap Bey.