GARUT – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, maupun nepotisme di wilayah Kabupaten Garut.
Jaya menegaskan bahwa Kejari Garut berkomitmen dan serius dalam menyikapi serta menangani setiap laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional dengan berlandaskan pada aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.
Adapun kaitan dengan progres penanganan laporan pengaduan masyarakat akan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan area jogging track di kawasan sarana olahraga (SOR) RAA. Adiwijaya, diakuinya hal itu dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:Pertama di Jawa Barat, Kejari Garut inovasi Perwalian AnakRayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Rutan Garut Potong Sejumlah Hewan Kurban
“Nota kesepahaman itu bernomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 Tahun 2023, nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Jaya.
Kaitan dengan laporan tersebut, mengacu pada nota kesepahaman tersebut Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan investigative.
“Hasilnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, sehingga APIP merekomendasikan adanya penyelesaian secara administratif dalam jangka waktu 60 hari,” ungkap Jaya.
Adapun terkait progres penanganan lapdumas tersebut, diakui Jaya, telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan khususnya Pelapor baik secara lisan maupun tertulis serta telah didokumentasikan.
Adapun kaitan laporan pengaduan lainnya dalam kegiatan pembangunan menara telekomunikasi atas nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berlokasi di Kampung Sindangsari RT 03 RW 09 Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja, menurunya saat ini masih dalam pengumpulan data.
“Saat ini Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut masih dalam proses pengumpulan data dalam rangka penyusunan telaahan yuridis,” jelas Jaya.
Sedangkan mengenai kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana desa di Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet tahun anggaran 2019-2020, saat ini kasus tersebut atas nama terdakwa Aang Kunaefi selaku Kepala Desa Sukanagara telah diputus secara in absentia.