GARUT – Kepolisian Resor Garut berhasil menyita 279 knalpot bising hasil dari operasi razia kendaraan sepeda motor di wilayah perkotaan Kabupaten Garut. Operasi tersebut digelar dari Sabtu (1/6) tengah malam hingga menjelang Minggu (2/6) dini hari.
“Ratusan motor sudah kita amankan, kita cek untuk surat-surat kendaraan hasil razia hari ini saja,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha.
Rohman menyatakan bahwa operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut melibatkan seluruh unsur kesatuan Polri, TNI, serta petugas dari dinas terkait pemerintah daerah. Sasaran operasi meliputi kendaraan berknalpot bising, premanisme, geng motor, pencurian, minuman keras, narkoba, dan kenakalan remaja yang berkeliaran tengah malam.
Baca Juga:Rusak Rumah Warga Menggunakan Pedang, HE Ditahan PolisiKPU Garut Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Babancong Jadi Ikon
Dalam operasi yang menargetkan kendaraan bermotor, tercatat ada 279 knalpot bising yang disita. Selain itu, ada juga sepeda motor yang disita karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya. Sanksi tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Sanksi knalpot ‘brong’ kita tilang, kita lakukan pembinaan, edukasi kepada pengguna knalpot ‘brong’, kemudian kita cek surat-suratnya apabila tidak dilengkapi, kita cek nomor rangka, nomor mesin, takutnya hasil kejahatan,” ungkapnya.
Rohman menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bising masih menjadi masalah yang signifikan berdasarkan temuan di lapangan dan keluhan masyarakat. Kepolisian terus melakukan razia kendaraan dan merespons cepat terhadap laporan keluhan masyarakat terkait knalpot bising, sambil terus melakukan upaya edukasi agar masyarakat sadar untuk tidak menggunakan knalpot tersebut.
“Masalah knalpot masih ada, padahal kita amankan terus, kita tidak pernah menyerah untuk terus edukasi, bahwa knalpot ‘brong’ ini sangat meresahkan, banyak masyarakat yang merasa resah dengan knalpot ini,” tegasnya. (red)