RADAR GARUT – Jaminan Kesehatan Nasional atau singkatnya (JKN) melalui BPJS Kesehatan kini sudah menjadi hak dan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta pemerataan akses kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan program KRIS atau (Kelas Rawat Inap Standar).
KRIS kini hadir sebagai solusi atas sistem kelas yang sebelumnya diterapkan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Sistem kelas ini dinilai menyebabkan disparitas layanan rawat inap serta tidak sejalan dengan prinsip JKN yang mengedepankan keadilan dan pemerataan akses.
Baca Juga:Begini Penyebab Manchester United Tidak Lolos ke Kompetisi Eropa Musim DepanCocok Nih Buat Nambah Uang Saku, Inilah Rekomendasi Pekerjaan Freelance untuk Pelajar 2024
Terus apa yang membedakan KRIS dengan sistem kelas yang sebelumnya?
Standarisasi Ruang Perawatan:
- Maksimal empat tempat tidur/ ruangan.
- Setiap ruangan mempunyai kamar mandi dalam.
- Fasilitas penunjang yang lainnya seperti AC, TV, hingga jaringan internet juga tersedia.
Fokus pada Keselamatan Pasien:
- Penerapan standar pencegahan serta pengendalian infeksi atau (PPI) yang lebih ketat.
- Meningkatkan kualitas gizi pasien.
- Meningkatkan kompetensi tenaga medis dan paramedis.
Pilihan Layanan Tambahan:
- Peserta akan tetap dapat memilih layanan kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
- Hal tersebut memungkinkan buat peserta yang menginginkan privasi lebih atau layanan yang khusus lainnya.
Manfaat KRIS buat Peserta BPJS Kesehatan:
- Kualitas layanan rawat inap akan lebih baik serta terstandar.
- Peningkatan rasa nyaman serta aman selama menjalani perawatan.
- Pengalaman rawat inap akan lebih manusiawi.
- Pencegahan kesenjangan pelayanan antar kelas.
Penerapan KRIS:
- KRIS kini akan diterapkan dengan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Proses transisi dari sistem kelas ke KRIS ini ditargetkan selesai pada 30 Juni Tahun 2025.
- Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan kelas yang terdaftar.
Sampai saat ini, belum ada penetapan resmi tentang besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan.
Perlu kalian ingat bahwa KRIS adalah sistem layanan rawat inap, bukan kelas baru dalam BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Bikin Banyak Orang Tertarik, Inilah 9 Fitur Canggih Nokia Beam Max 5GSudah Tahu Belum Kekurangan dan Kelebihan Hp Nokia Beam Max 5G? Jika Belum Simak Disini
Oleh sebab itu, iuran BPJS Kesehatan buat KRIS masih mengikuti kelas yang dipilih peserta, ialah Kelas I, II, dan III.