Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Gelar RAKERNISPAS 2024

RAKERNIS
BERFOTO. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Selasa, (07/05) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ( RAKERNISPAS) Tahun 2024.
0 Komentar

Bahas Strategi Pemenuhan Rencana Aksi Capaian Kinerja Menuju Pemasyarakatan PASTI BERDAMPAK

KARAWANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Selasa, (07/05) menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan ( RAKERNISPAS) Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas Strategi Pemenuhan Rencana Aksi Capaian Kinerja Menuju Pemasyarakatan PASTI BERDAMPAK.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Hadir juga Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi, Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat.

Robianto dalam laporannya menyampaikan RAKERNISPAS Tahun 2024 melibatkan 50 orang peserta, dengan rincian Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Barat sebanyak 42 0rang dan Pejabat Struktural, JFT dan JFU pada Kantor Wilayah Jawa Barat sebanyak 8 orang. 

Baca Juga:Rutan Garut Komitmen Berikan Hak Pendidikan, Warga Binaan Bisa Ikuti Ujian SekolahAlokasi dan Jenis Pupuk Subsidi Ditambah Pemerintah, Pupuk Kujang Genjot Produksi

Narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Tatan, dan Analis Kebijakan Madya. 

Pada kesempatan yang sama dukungan manajerial dan arahan teknis kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan diberikan oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menekankan  Peningkatan kualitas Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian bagi WBP serta Optimalisasi Peran Bapas dalam pelaksanaan verifikasi  dan legalisasi Laporan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK). 

“Hari ini kita bersama-sama mengukuhkan kembali komitmen kita melalui rapat kerja teknis pemasyarakatan. Saya minta komitmen ini bukan hanya sekedar dibahas dan didiskusikan saja, melainkan harus segera diimplementasikan dalam perjalanan kita berkinerja sepanjang tahun 2024 ini,” katanya.

Diketahui, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemenuhan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Divisi Pemasyarakatan meliputi implementasi pelaksanaan Tusi (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan) PPK Pada Rutan, Lapas, dan LPKA. Evaluasi pelaksanaan SPPT TI pada UPT Lapas/Rutan/Bapas, dan Pengendalian dan pengawasan terhadap Pelaksanaan pemasaran dan pembelian produk lapas produktif melalui e katalog.

Masjuno menegaskan bahwa pemasyarakatan harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparansi, dan berdampak untuk seluruh masyarakat. 

0 Komentar