Refleksi Beragama 45, Islam dan Buruh

Dr. H. Lutfi Lukman Hakim, Lc., M.H.I
Dr. H. Lutfi Lukman Hakim, Lc., M.H.I
0 Komentar

Terjadilah perjanjian kerja sama antara nabi Syuaib dan nabi Musa. Nabi Syuaib mempekerjakan Musa sebagai pengembala kambing dengan kontrak kerja selama delapan tahun, dengan opsi perpanjangan kontrak selama dua tahun. Ketika perjanjian kontrak kerja selama delapan tahun tercapai, maka Musa akan diberikan bonus berupa dinikahkan dengan salah satu putrinya dan diangkat menjadi menantu nabi Syuaib.

Hal yang sama pula, pernah dialami oleh Nabi Muhammad saw, sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul. Ketika berusia 25 tahun, beliau diminta untuk bekerja sebagai sales marketing barang dagangan milik seorang saudagar kaya dan orang terpandang, yaitu Siti Khadijah ke Syam, dengan imbalan akan mendapat bagi hasil (mudharabah) sebagai hak yang semestinya diperoleh nabi Muhammad. 

Siti Khadijah pun terkejut dengan hasil yang diperolehnya ketika nabi Muhammad pulang berniaga. Nabi Muhammad menyerahkan seluruh hasil pendapatannya setelah dikurangi biaya operasional. Keuntungan yang diperoleh Khadijah berkali lipat dari apa yang pernah ia dapatkan sebelumnya. Khadijah mendapatkan seorang pekerja profesional yang kuat fisik dan amanah, yang pada akhirnya orang itu menjadi suaminya sendiri.  (*)

0 Komentar