Achdar juga menambahkan, secara muatan substansi, Perda No 7 tahun 2013 belum mengakomodir beberapa hal krusial. Contohnya 22 hak penyandang disabilitas yang sebelumnya 10 hak. Sampai ketentuan terkait persentase kewajiban instansi pemerintah daerah serta BUMD dalam mempekerjakan disabilitas menjadi 2%.