Khusus untuk pensiunan dan penerima pension, pemerintah telah menetapkan komponen THR dan gaji ke-13 yakni pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk profesi guru dan dosen yakni 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Teknis pembayaran THR paling cepat dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, selebihnya dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya, sementara pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024. (*)