GARUT – Tak hanya kepala desa yang menuntut untuk diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun. Badan permusyawaratan desa (BPD) juga tampaknya menginginkan perpanjangan masa jabatan mengikuti kades.
Untuk perpanjangan masa jabatan BPD ini juga harus menunggu revisi undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
Wakil Ketua BPD Cibatu Kecamatan Cibatu H.Iip, Kamis (7/3) menyebut, dia dan para anggota BPD tetap menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kinerja kades, menyalurkan aspirasi warga dan membuat perdes bersama pemerintah desa.
Baca Juga:Tukang Sol Sepatu di Garut Ini, Penghasilan 50ribu Harus Hidupi 11 AnakKetua IPSI Garut Sebut Perhatian Pemkab Hanya Alakadarnya, Padahal Raihan Medali Pencak Silat Paling Banyak
” Masa jabatan BPD 6 atau 8 tahun tak ada masalah. Yang penting dasar hukumnya kuat. BPD tetap menjalankan fungsinya termasuk menyelenggarakan musdes bersama pemerintah desa,” kata H.Iip.
Setiap kegiatan yang menyangkut pemerintahan desa, H.Iip selalu hadir mewakili Ketua BPD H.Sohib. Dia pun selalu menghadiri kegiatan penyerahan bansos untuk mengetahui kelihan keluarga penerima manfaat.
Menurut H.Iip, dia siap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua BPD Cibatu meski usianya sudah tua. Dia pun mengajak anggota BPD yang masih muda untuk meningkatkan fungsinya di pemerintahan desa.(pap)